Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 1/2022 · Perda Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2022Tanggal Penetapan:9 Mei 2022
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku09 Mei 2022
Tanggal Penetapan09 Mei 2022
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11, Pasal 2 huruf a, dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 29); 2. Ketentuan Pasal 1 angka 16 sampai dengan angka 18, Pasal 8 ayat (2) huruf c, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 33 ayat (2), Pasal 40 ayat (5), dan ayat (6), Pasal 101 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal 105 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 106 sampai dengan Pasal 112, Pasal 113 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 114 ayat (1), Pasal 117 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 123 ayat (4) huruf a dan huruf b, Pasal 129 ayat (5) huruf d, Pasal 137 ayat (2) huruf c, Pasal 142 huruf a dan huruf b, Pasal 145 ayat (2), dan ayat (4) huruf b, Pasal 147 ayat (1) huruf d dan ayat (5), Pasal 176 ayat (1), Pasal 177 ayat (1) huruf e dan huruf f, Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 179, Pasal 183 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (11), ayat (12), ayat (13) dan ayat (14), dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2017 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 57).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian nomenklatur retribusi dari Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi PBG untuk meningkatkan pelayanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi PBG. Ketentuan substansial mencakup: - **Objek Retribusi:** Penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi komponen, perkuatan, pelestarian bangunan cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). - **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF dari Pemerintah Daerah. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. - **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. - **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan formula yang mempertimbangkan luas lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.

(-)

1. Wajib Retribusi PBG yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.