Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1986 tentang Pengesahan Agreement To The International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT" Beserta Operating Agreementnya (Operating Agreement Relating To The International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT")

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1986 · Keppres No. 7 Tahun 1986 · Keppres Nomor 7 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1986Tanggal Penetapan:10 Februari 1986
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement To The International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT" Beserta Operating Agreementnya (Operating Agreement Relating To The International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1986
Tanggal Penetapan10 Februari 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Agreement Relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT" beserta Operating Agreementnya, yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal 20 Agustus 1971. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini menetapkan bahwa Agreement dan Operating Agreement tersebut menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)