Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Keppres 154/1953 · Keppres No. 154 Tahun 1953 · Keppres Nomor 154 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1953Tanggal Penetapan:26 September 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Pekalongan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1953
Tanggal Penetapan26 September 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 1951 (Berita Negara No. 49 Tahun 1951)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 154 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberhentikan Major Sudarmo dan Kapten Sudradjat dari jabatan mereka sebagai hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Pekalongan. Latar belakang keputusan ini adalah perpindahan kedua perwira tersebut ke tempat lain, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk melanjutkan tugas sebagai hakim-perwira. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 yang mengatur susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, serta merujuk pada Keputusan Presiden No. 100 Tahun 1951.

(-)

(-)