Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Utara 9/2019 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2019Tanggal Penetapan:3 Januari 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Tanggal Berlaku03 Januari 2019
Tanggal Penetapan03 Januari 2019
Tempat PenetapanAirmadidi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpiman dan Anggota serta Dana Operasional Pimpinan DRPD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi intensif (TKI), tunjangan reses, dan dana operasional (DO) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Latar belakangnya adalah adanya perubahan regulasi yang mendasari hak keuangan dan administratif DPRD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, yang menyebabkan Peraturan Bupati sebelumnya perlu diganti.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPRD melalui pemberian TKI, memfasilitasi kegiatan reses, dan mendukung kegiatan operasional pimpinan DPRD. Peraturan ini mengklasifikasikan kemampuan keuangan daerah (KKD) menjadi tiga kelompok: tinggi, sedang, dan rendah, yang didasarkan pada selisih antara Pendapatan Umum Daerah (PAD, DBH, DAU) dan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Klasifikasi KKD ini menentukan besaran TKI, tunjangan reses, dan DO yang diberikan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Besaran TKI: Diberikan berdasarkan klasifikasi KKD, yaitu 7 kali uang representasi Ketua DPRD untuk KKD tinggi, 5 kali untuk KKD sedang, dan 3 kali untuk KKD rendah.
  2. Besaran Tunjangan Reses: Sama dengan besaran TKI, yaitu 7, 5, atau 3 kali uang representasi Ketua DPRD, tergantung klasifikasi KKD.
  3. Besaran DO Pimpinan DPRD: Diberikan berdasarkan klasifikasi KKD, dengan besaran yang berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
  4. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban DO: 80% diberikan secara lumpsum, dan 20% untuk dukungan operasional lainnya. Pimpinan DPRD wajib menandatangani pakta integritas dan menyampaikan laporan penggunaan dana.

Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan mengenai KKD berlaku untuk kebijakan pemerintah daerah lainnya yang memerlukan indikator KKD.

(-)

(-)