Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 5/2018 · Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1277).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata naskah dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Peraturan ini menetapkan pembakuan tata naskah dinas yang efektif dan efisien, serta mengatur kewenangan penandatanganan naskah dinas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengendalian dan pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan.

1. Setiap unit kerja di lingkungan BMKG wajib menyesuaikan penggunaan kop surat dan cap dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)