di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota MukoMuko Wilayah Kabupaten MukoMuko
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 23/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Pembentukan Desa Tanah Harapan di Kecamatan Kota Mukomuko didasari oleh aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, dan luas wilayah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko, termasuk penetapan batas wilayah desa yang berbatasan dengan:
Luas wilayah Desa Tanah Harapan ditetapkan sebesar 4.500 Ha dengan jumlah penduduk 1.596 jiwa atau 399 KK. Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintahan desa diatur dengan ketentuan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk paling lambat 1 tahun setelah terbentuknya desa definitif. Jika BPD sudah dibentuk oleh pemerintah desa sementara, keanggotaannya langsung menjadi anggota BPD desa dengan masa jabatan maksimal 6 tahun. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati atas usul Camat dengan masa jabatan paling lama 1 tahun, dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 tahun berikutnya jika diperlukan. Camat Kota Mukomuko bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap Penjabat Kepala Desa.