Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota MukoMuko Wilayah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 23/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:16 Juli 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota MukoMuko Wilayah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Pembentukan Desa Tanah Harapan di Kecamatan Kota Mukomuko didasari oleh aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, dan luas wilayah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko, termasuk penetapan batas wilayah desa yang berbatasan dengan:

  • Desa Pondok Batu (Utara)
  • Desa Air Dikit (Selatan)
  • Desa Setia Budi (Timur)
  • Desa Induk Tanah Rekah (Barat)

Luas wilayah Desa Tanah Harapan ditetapkan sebesar 4.500 Ha dengan jumlah penduduk 1.596 jiwa atau 399 KK. Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintahan desa diatur dengan ketentuan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk paling lambat 1 tahun setelah terbentuknya desa definitif. Jika BPD sudah dibentuk oleh pemerintah desa sementara, keanggotaannya langsung menjadi anggota BPD desa dengan masa jabatan maksimal 6 tahun. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati atas usul Camat dengan masa jabatan paling lama 1 tahun, dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 tahun berikutnya jika diperlukan. Camat Kota Mukomuko bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap Penjabat Kepala Desa.

1. Segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko. 3. Semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)