Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 07/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 07/PRT/M/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2010Tanggal Penetapan:2 Juni 2010
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Jasa Konstruksi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku02 Juni 2010
Tanggal Penetapan02 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor jasa konstruksi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas dan bersertifikat seiring dengan perkembangan teknologi dalam usaha jasa konstruksi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kegiatan pelatihan kerja sektor konstruksi berbasis kompetensi yang mengacu pada SKKNI yang telah ditetapkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. SKKNI menjadi acuan dalam pelatihan dan uji kompetensi bagi tenaga kerja terampil dan ahli di sektor konstruksi.
  2. SKKNI digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi (KPBK), Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi, program pelatihan berbasis kompetensi, dan Materi Uji Kompetensi (MUK).
  3. Seluruh SKKNI yang tercantum dalam lampiran peraturan ini dinyatakan berlaku secara nasional.
  4. Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil dan Ahli di Bidang Jasa Konstruksi harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Segala hal yang berkaitan dengan Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil dan Sertifikasi Tenaga Kerja Ahli di Bidang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)