Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 6.120.880.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.050.275.211.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan dengan jumlah yang sama, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.080.275.211.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (30.000.000.000,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 35.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 30.000.000.000,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi SiKPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini diatur dalam lampiran Peraturan Daerah ini.