Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 3/2019 · Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:17 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan17 September 2019
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 193)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 6.120.880.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.050.275.211.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan dengan jumlah yang sama, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.080.275.211.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (30.000.000.000,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 35.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 30.000.000.000,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi SiKPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini diatur dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)