di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 9/2019 · Permen LHK No. 9 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur, amanah, dan berakhlak mulia.
Penyelenggaraan Diklat LHK dilakukan oleh Pemerintah dan didasarkan pada rencana Diklat LHK yang disusun oleh Pusat Diklat. Rencana tersebut terdiri dari jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka pendek (1 tahun). Rencana jangka panjang memuat tujuan dan arah kebijakan Diklat, jenis, dan jenjang Diklat. Rencana jangka menengah memuat strategi dan program kerja, capaian jenis dan jenjang Diklat, sebaran kelompok sasaran, dan anggaran. Rencana jangka pendek memuat jenis dan jenjang Diklat, waktu dan tempat pelaksanaan, sasaran, anggaran, serta pengendalian dan evaluasi.
Pelaksanaan Diklat LHK dilakukan oleh Pusat Diklat LHK atau lembaga Diklat LHK yang terakreditasi, berdasarkan program Diklat LHK yang meliputi jenis, jenjang, kurikulum dan silabus, materi, dan evaluasi. Jenis Diklat LHK meliputi kepemimpinan, administrasi, teknis, dan fungsional. Metode pelaksanaan dapat berupa tatap muka atau jarak jauh (e-learning). Lembaga Diklat yang belum terakreditasi dapat melaksanakan Diklat LHK setelah memperoleh penjaminan mutu dari Pusat Diklat LHK. Peserta yang lulus diberikan Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP), sedangkan yang tidak lulus diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKTMP).
Dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kurikulum, silabus, dan pelaksanaan Diklat LHK oleh lembaga Diklat LHK, meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Diklat LHK serta evaluasi pasca Diklat LHK. Kepala Badan berwenang melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Diklat LHK, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Pusat Diklat LHK untuk pembinaan teknis dan Sekretaris Badan untuk pembinaan administrasi. Pembiayaan Diklat LHK dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah.