Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 3/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku08 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 68).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan air minum kepada masyarakat, yang didukung dengan penambahan modal dasar dan penataan organisasi serta kepegawaian.

Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil, merata, dan berkelanjutan, menunjang pembangunan daerah di bidang pengelolaan air minum, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, PDAM memiliki lapangan usaha menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat dan mengembangkan jenis usaha lain yang menyangkut pendayagunaan air.

Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dipenuhi dalam waktu 5 (lima) tahun. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan PDAM dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengangkatan/pemberhentian direksi, pengesahan rencana bisnis, dan lain-lain. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengelola kekayaan PDAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, penetapan laba, pengadaan dan pemeliharaan barang daerah, kerjasama dengan pihak ketiga, pelestarian sumber air, tarif air minum, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran PDAM.

1. Pegawai PDAM yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjadi pegawai PDAM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ada tetap menjadi Dewan Pengawas, dan Direksi sampai berakhirnya masa jabatan. 3. Semua kekayaan/aset dan hutang piutang PDAM yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/asset dan hutang PDAM berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)