Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 1 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Final Acts of the world conference on International Telecommunications,Dubai,2012(akta-akta akhir konferensi sedunia tentang telekomunikasi internasional,dubai 2012)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2017 · PERPRES No. 1 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:5 Januari 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Final Acts of the world conference on International Telecommunications,Dubai,2012(akta-akta akhir konferensi sedunia tentang telekomunikasi internasional,dubai 2012)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan05 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Akta-akta Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi Internasional yang diadakan di Dubai pada tahun 2012. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan internasional di bidang telekomunikasi. Pengesahan ini juga mencakup pensyaratan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk melindungi kepentingan nasionalnya, terutama jika ada ketentuan yang bertentangan dengan Konstitusi, hukum, dan peraturan Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris dan Prancis, maka naskah asli dalam bahasa Prancis yang akan berlaku.

(-)

(-)