Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2023 · Permenkumham No. 8 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2023Tanggal Penetapan:31 Januari 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku06 Februari 2023
Tanggal Penetapan31 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN agar terwujud efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman yang jelas dalam perencanaan kebutuhan BMN. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penetapan Menteri Hukum dan HAM sebagai Pengguna Barang, dengan kewenangan fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN. 2. Pembentukan Kuasa Pengguna Barang di berbagai unit kerja (Sekretariat Jenderal, Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Politeknik). 3. Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dalam proses perencanaan kebutuhan BMN, termasuk penyusunan, pengajuan, penelitian, dan persetujuan RKBMN. 4. Proses penyusunan RKBMN yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. 5. Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan e-BMN dalam proses perencanaan kebutuhan BMN. 6. Tata cara penyusunan dan penelitian RKBMN, termasuk tahapan persiapan dan pelaksanaan penyusunan, serta penelitian oleh Korwil dan Pengguna Barang. 7. Mekanisme penyampaian RKBMN kepada Pengelola Barang. 8. Mekanisme penyusunan, penelitian, dan penyampaian usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN.

(-)

(-)