Peraturan Menteri ini mengatur tentang perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN agar terwujud efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman yang jelas dalam perencanaan kebutuhan BMN.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan Menteri Hukum dan HAM sebagai Pengguna Barang, dengan kewenangan fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN.
2. Pembentukan Kuasa Pengguna Barang di berbagai unit kerja (Sekretariat Jenderal, Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Politeknik).
3. Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dalam proses perencanaan kebutuhan BMN, termasuk penyusunan, pengajuan, penelitian, dan persetujuan RKBMN.
4. Proses penyusunan RKBMN yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.
5. Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan e-BMN dalam proses perencanaan kebutuhan BMN.
6. Tata cara penyusunan dan penelitian RKBMN, termasuk tahapan persiapan dan pelaksanaan penyusunan, serta penelitian oleh Korwil dan Pengguna Barang.
7. Mekanisme penyampaian RKBMN kepada Pengelola Barang.
8. Mekanisme penyusunan, penelitian, dan penyampaian usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN.