Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Gugus Pulau-Pulau Kecil Terluar Kepulauan Anambas

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 22/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 22/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Gugus Pulau-Pulau Kecil Terluar Kepulauan Anambas
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Gugus Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kepulauan Anambas. Tujuan dari rencana zonasi ini adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara, perlindungan lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan.

Kebijakan perencanaan ruang meliputi penegasan dan pengamanan batas wilayah negara, pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara, penetapan dan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi perairan, serta pengendalian pengembangan di kawasan budidaya untuk menjaga keberlanjutan kawasan lindung dan konservasi perairan. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu, pengembangan kawasan budidaya dan pemanfaatan umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah, dan peningkatan keterpaduan antarkegiatan.

Rencana struktur ruang terdiri dari sistem jaringan prasarana dan sarana yang meliputi jaringan transportasi (darat dan laut), telekomunikasi, energi, air minum, air limbah, drainase, dan pengelolaan persampahan. Rencana pola ruang terdiri dari pola ruang darat (kawasan lindung dan budidaya) dan pola ruang laut (kawasan pemanfaatan umum, konservasi perairan, dan alur laut).

1. Dalam hal rencana detail tata ruang Gugus PPKT Kepulauan Anambas, peraturan zonasi, dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota belum ditetapkan, maka rencana pemanfaatan ruang wilayah daratan di KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)