di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 4/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan meliputi penyempurnaan ketentuan Pasal 1 angka 21, penambahan huruf i pada Pasal 3 Bagian Kedua tentang Jenis Retribusi, penyempurnaan Pasal 5 ayat (1), dan penyisipan BAB X.A yang berisi Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang antara BAB X dan BAB XI.
Ketentuan substansial yang diatur adalah penambahan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum, dengan objek retribusi adalah pelayanan tera/tera ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tera/tera ulang. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 72F.