Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan Dan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 57/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 57/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLaboratorium Kesehatan Ikan Dan Lingkungan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan guna mendukung pembudidayaan ikan yang sehat dan berkelanjutan. Laboratorium ini dibagi menjadi dua kategori utama: Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Acuan. Laboratorium Pengujian diklasifikasikan lebih lanjut menjadi tiga level berdasarkan kompleksitas layanan yang disediakan, mulai dari pemeriksaan kualitas air hingga diagnosa penyakit ikan. Laboratorium Acuan berfungsi sebagai pusat konfirmasi dan pengembangan metode uji. Penyelenggaraan laboratorium dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, dengan syarat harus berbadan hukum dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Peraturan ini juga menetapkan standar prasarana, sarana, sumber daya manusia, dan metode pengujian yang harus dipenuhi oleh laboratorium. Selain itu, jejaring laboratorium dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar laboratorium, serta pembinaan dan pemantauan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan dan standar yang ditetapkan.

1. Laboratorium Acuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)