di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan Dan Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 57/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 57/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan guna mendukung pembudidayaan ikan yang sehat dan berkelanjutan. Laboratorium ini dibagi menjadi dua kategori utama: Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Acuan. Laboratorium Pengujian diklasifikasikan lebih lanjut menjadi tiga level berdasarkan kompleksitas layanan yang disediakan, mulai dari pemeriksaan kualitas air hingga diagnosa penyakit ikan. Laboratorium Acuan berfungsi sebagai pusat konfirmasi dan pengembangan metode uji. Penyelenggaraan laboratorium dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, dengan syarat harus berbadan hukum dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Peraturan ini juga menetapkan standar prasarana, sarana, sumber daya manusia, dan metode pengujian yang harus dipenuhi oleh laboratorium. Selain itu, jejaring laboratorium dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar laboratorium, serta pembinaan dan pemantauan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan dan standar yang ditetapkan.