Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Magelang. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Magelang dalam menangani bencana untuk mewujudkan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi warga negara. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terkoordinasi, menghargai karakter daerah dan budaya masyarakat, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong gotong royong, serta menciptakan kedamaian dan kenyamanan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan BPBD sebagai badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Tugas dan wewenang BPBD dalam menetapkan pedoman, standardisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap, serta melaksanakan dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana.
- Pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD, bantuan pemerintah, dan partisipasi masyarakat.