Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan menetapkan pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) dan penilaian kualitas hasil kerja. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan standar bagi pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Analis Kebijakan, serta menetapkan standar dan cara penilaian angka kredit hasil kerja Analis Kebijakan. Pelaksanaan JFAK mencakup pengangkatan, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian. Penilaian kualitas hasil kerja meliputi unsur utama (pendidikan, kajian dan analisis kebijakan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Uji kompetensi dilakukan untuk memastikan pemenuhan standar kompetensi JFAK. Analis Kebijakan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, dan pengumpulan Angka Kredit dari sub unsur kajian dan analisis kebijakan dan pengembangan profesi.