Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 27/2015 · Perka LAN No. 27 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku18 Agustus 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan menetapkan pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) dan penilaian kualitas hasil kerja. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan standar bagi pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Analis Kebijakan, serta menetapkan standar dan cara penilaian angka kredit hasil kerja Analis Kebijakan. Pelaksanaan JFAK mencakup pengangkatan, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian. Penilaian kualitas hasil kerja meliputi unsur utama (pendidikan, kajian dan analisis kebijakan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Uji kompetensi dilakukan untuk memastikan pemenuhan standar kompetensi JFAK. Analis Kebijakan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, dan pengumpulan Angka Kredit dari sub unsur kajian dan analisis kebijakan dan pengembangan profesi.

(-)

Analis Kebijakan yang tidak dapat mencapai target angka kredit yang ditetapkan dalam SKP dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.