Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 10/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku06 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan yang berkualitas, komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di daerah. Latar belakangnya adalah arsip sebagai dokumen penting yang perlu dikelola dan diselamatkan. Kebijakan ini mencakup pembentukan unit kearsipan, pengangkatan arsiparis, pengelolaan kearsipan, penelitian dan pengembangan, serta pemberian tunjangan kepada arsiparis. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Pengelolaan arsip terdiri dari arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Penyusutan arsip mencakup pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan. Peraturan ini juga mengatur sistem kearsipan daerah (SKD), sistem informasi kearsipan daerah (SIKD), dan jaringan informasi kearsipan daerah (JIKD).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 13, Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 75, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).