Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 50.966.166.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.203.834.928.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 127.803.413.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 1.283.677.880.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 79.842.952.000,-. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 81.837.247.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.