Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 2/2014 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2013 Nomor 163)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 50.966.166.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.203.834.928.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 127.803.413.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 1.283.677.880.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 79.842.952.000,-. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 81.837.247.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)