Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BERDASARKAN RESIKO BEBAN KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PROBOLINGGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 22/2017 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 22 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2017Tanggal Penetapan:15 Maret 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BERDASARKAN RESIKO BEBAN KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PROBOLINGGO
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku17 Maret 2017
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Resiko Kerja bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017 mengatur tentang pemberian tunjangan khusus berdasarkan risiko beban kerja bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Tujuan pemberian tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kinerja anggota Satpol PP dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Tunjangan khusus ini diberikan selama 12 bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember, dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan eselon dan status kepegawaian. Eselon II menerima Rp. 850.000, Eselon III menerima Rp. 650.000, Eselon IV menerima Rp. 550.000, Staf PNS menerima Rp. 450.000, dan Pegawai Tidak Tetap menerima Rp. 425.000. Tunjangan diberikan pada bulan berikutnya setelah pelaksanaan tugas.

Penghitungan tunjangan didasarkan pada nilai maksimal yang dikurangi dengan persentase biometrik dan nilai kelompok. Nilai tetap tunjangan khusus diberikan setelah dilakukan penilaian kinerja oleh Tim Penilai. Dana untuk tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo.

Pemberian tunjangan dihentikan apabila anggota Satpol PP menjalani cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, cuti melahirkan, menjalani diklat lebih dari 6 bulan, menjalani tugas belajar yang bersifat akademik, dibebaskan sementara dari jabatan karena diangkat menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa, menjalani bebas tugas/purna tugas, atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS karena penahanan oleh instansi yang berwenang.

1. Pembayaran tunjangan khusus bulan Januari, Pebruari dan Maret Tahun 2017 diberikan 100% (seratus persen) pada bulan April 2017. 2. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Resiko Kerja bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)