di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BERDASARKAN RESIKO BEBAN KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PROBOLINGGO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 22/2017 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 22 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017 mengatur tentang pemberian tunjangan khusus berdasarkan risiko beban kerja bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Tujuan pemberian tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kinerja anggota Satpol PP dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Tunjangan khusus ini diberikan selama 12 bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember, dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan eselon dan status kepegawaian. Eselon II menerima Rp. 850.000, Eselon III menerima Rp. 650.000, Eselon IV menerima Rp. 550.000, Staf PNS menerima Rp. 450.000, dan Pegawai Tidak Tetap menerima Rp. 425.000. Tunjangan diberikan pada bulan berikutnya setelah pelaksanaan tugas.
Penghitungan tunjangan didasarkan pada nilai maksimal yang dikurangi dengan persentase biometrik dan nilai kelompok. Nilai tetap tunjangan khusus diberikan setelah dilakukan penilaian kinerja oleh Tim Penilai. Dana untuk tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo.
Pemberian tunjangan dihentikan apabila anggota Satpol PP menjalani cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, cuti melahirkan, menjalani diklat lebih dari 6 bulan, menjalani tugas belajar yang bersifat akademik, dibebaskan sementara dari jabatan karena diangkat menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa, menjalani bebas tugas/purna tugas, atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS karena penahanan oleh instansi yang berwenang.