Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Industri Furnitur Dan Pengolahan Kayu

Juga dikenal sebagai: Permenperin 62/2020 · Permenperin No. 62 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 62 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalPembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStatuta Politeknik Industri Furnitur Dan Pengolahan Kayu
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu bertujuan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik tersebut. Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga, termasuk pembentukan organ seperti Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, dan Satuan Penjamin Mutu. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan tinggi vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum, seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, juga diatur, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Direktur memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat.