di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 70/2017 · Permen Ristekdikti No. 70 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL). Latar belakangnya adalah untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan AKREL, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan AKREL dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berkualitas.