Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Mandailing Natal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2016 · Perda Kabupaten Mandailing Natal No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 November 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Mandailing Natal
LokasiPemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanPanyabungan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mandailing Natal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mandailing Natal. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mandailing Natal. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 3 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mandailing Natal. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 4 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Mandailing Natal. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Plus Panyabungan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan perangkat daerah Kabupaten Mandailing Natal, meliputi Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe B), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A), Dinas Daerah Kabupaten, dan Badan Daerah Kabupaten. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, pertanahan, ketertiban umum, sosial, koperasi, tenaga kerja, pengendalian penduduk, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, perhubungan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, dan perdagangan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A, B) yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, penanggulangan bencana, serta kesatuan bangsa dan politik. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan daerah) dan kesehatan (rumah sakit daerah). Bupati dibantu oleh Staf Ahli, dan pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)