Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan perbankan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuan didirikannya Bank Purworejo adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan, terutama dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi UMKM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Permodalan:** Modal dasar Bank Purworejo ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang harus dipenuhi secara bertahap oleh Pemerintah Daerah.
2. **Bidang Usaha:** Bank Purworejo bergerak dalam bidang penghimpunan dana dari masyarakat (deposito, tabungan), pemberian kredit kepada UMKM, penempatan dana di bank lain, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, dan membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang Kas Daerah.
3. **Organ Bank:** Organ Bank Purworejo terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan dan mengelola operasional Bank.
4. **Kepegawaian:** Pengangkatan, pemberhentian, dan pengaturan kepegawaian Bank Purworejo ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Bupati dan rekomendasi Dewan Pengawas.
5. **Dana Pensiun dan Asuransi:** Bank Purworejo wajib mengadakan program Dana Pensiun dan dapat mengikutsertakan Direksi dalam program Asuransi Jabatan.
6. **Rencana Kerja dan Anggaran:** Direksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
7. **Pembagian Laba:** Laba bersih Bank Purworejo dibagi untuk Pemerintah Daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.