Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 1/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku27 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 11). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1981 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1982 Nomor 2), sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan dinyatakan tetap berlaku. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 1), sepanjang mengenai ketentuan permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan perbankan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuan didirikannya Bank Purworejo adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan, terutama dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi UMKM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Permodalan:** Modal dasar Bank Purworejo ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang harus dipenuhi secara bertahap oleh Pemerintah Daerah. 2. **Bidang Usaha:** Bank Purworejo bergerak dalam bidang penghimpunan dana dari masyarakat (deposito, tabungan), pemberian kredit kepada UMKM, penempatan dana di bank lain, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, dan membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang Kas Daerah. 3. **Organ Bank:** Organ Bank Purworejo terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan dan mengelola operasional Bank. 4. **Kepegawaian:** Pengangkatan, pemberhentian, dan pengaturan kepegawaian Bank Purworejo ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Bupati dan rekomendasi Dewan Pengawas. 5. **Dana Pensiun dan Asuransi:** Bank Purworejo wajib mengadakan program Dana Pensiun dan dapat mengikutsertakan Direksi dalam program Asuransi Jabatan. 6. **Rencana Kerja dan Anggaran:** Direksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan. 7. **Pembagian Laba:** Laba bersih Bank Purworejo dibagi untuk Pemerintah Daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

1. Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat secara sah dan masih melaksanakan tugas pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (Satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)