di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah Agro Bersujud (Perusda Agro Bersujud) Kabupaten Tanah Bumbu. Penambahan penyertaan modal daerah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008.
Tujuan utama dari penambahan penyertaan modal daerah adalah untuk memperluas usaha, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksanaan penyertaan modal daerah ini didasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusda Agro Bersujud sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2008. Bupati menunjuk pejabat yang mewakili Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal ini. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal kepada Perusda Agro Bersujud yang menjadi hak daerah akan disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tanah Bumbu.