Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, bpd, dendahara desa, pembantu bendahara desa dan pegaai syara'

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2012 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:20 Maret 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, bpd, dendahara desa, pembantu bendahara desa dan pegaai syara'
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan20 Maret 2012
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa, dan Pegawai Syara' di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk efektivitas serta efisiensi kerja.

Peraturan ini mengatur jenis dan sumber dana honorarium, yang terdiri dari Penghasilan Tetap dan Tunjangan Operasional dan/atau Tunjangan Lainnya. Sumber dana Penghasilan Tetap berasal dari Dana Alokasi Umum Desa (DAU Desa) yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mukomuko. Sementara itu, sumber dana Tunjangan Operasional dan/atau Tunjangan Lainnya berasal dari dana di luar DAU Desa, seperti Pendapatan Asli Desa (PAD Desa), Bagi Hasil Pajak Kabupaten, Bagian dari Retribusi Kabupaten, Bantuan Keuangan, Hibah, Sumbangan Pihak Ketiga, dan Iuran.

Peraturan ini juga mengatur standarisasi honorarium, dengan menetapkan besaran Penghasilan Tetap untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa, dan Pegawai Syara' berdasarkan klasifikasi APDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Selain itu, diatur pula pemberian Tunjangan Operasional dan/atau Tunjangan Lainnya yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.

1. Semua ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai materi yang sama, harus disesuaikan dan mempedomani peraturan daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini.

(-)