Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2021 · PERPRES No. 4 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2021Tanggal Penetapan:6 Januari 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 2021
Tanggal Penetapan06 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang menjabat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)