Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan. Perubahan tersebut meliputi penyisipan dan penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi Barang Milik Negara (BMN), Hibah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 mengenai dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN, Pasal 4 mengenai pihak penerima Hibah BMN, Pasal 6 dan 7 mengenai persiapan dan pengajuan usulan permohonan persetujuan Hibah BMN, serta Pasal 9 dan 10 mengenai Naskah Hibah dan serah terima BMN. Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 7A mengenai laporan BMN yang belum diusulkan permohonan Hibah, Pasal 8A mengenai perubahan penerima Hibah, dan BAB VA mengenai monitoring dan evaluasi. Terakhir, dilakukan perubahan pada Pasal 15 mengenai pengelolaan BMN yang tidak dapat dihibahkan dan perubahan pada Lampiran I mengenai format berita acara penelitian.