Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaanya Direncanakan Untuk Dihibahkan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 8/2024 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2024Tanggal Penetapan:26 Juni 2024
Utang, Piutang & Hibah NegaraPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaanya Direncanakan Untuk Dihibahkan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku26 Juli 2024
Tanggal Penetapan26 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan. Perubahan tersebut meliputi penyisipan dan penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi Barang Milik Negara (BMN), Hibah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 mengenai dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN, Pasal 4 mengenai pihak penerima Hibah BMN, Pasal 6 dan 7 mengenai persiapan dan pengajuan usulan permohonan persetujuan Hibah BMN, serta Pasal 9 dan 10 mengenai Naskah Hibah dan serah terima BMN. Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 7A mengenai laporan BMN yang belum diusulkan permohonan Hibah, Pasal 8A mengenai perubahan penerima Hibah, dan BAB VA mengenai monitoring dan evaluasi. Terakhir, dilakukan perubahan pada Pasal 15 mengenai pengelolaan BMN yang tidak dapat dihibahkan dan perubahan pada Lampiran I mengenai format berita acara penelitian.

1. Terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah terlanjur dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan Hibah dari Pengelola Barang yang telah dilaksanakan sebelum 1 Juli 2015, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang dengan ketentuan: a. Kuasa Pengguna Barang membuat surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah tersebut; b. terdapat laporan hasil reviu aparat pengawas intern pemerintah Kementerian atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Kuasa Pengguna Barang, untuk meyakinkan bahwa BMN yang dari awal telah dianggarkan untuk dihibahkan telah dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada pihak penerima Hibah; 2. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan Permohonan kepada Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan 3. Segala akibat hukum yang menyertai proses Hibah sebelum diberikannya persetujuan Pengelola Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang; dan 4. Pengguna Barang menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dengan tahun perolehan sampai dengan tahun 2023 namun belum dapat dilaksanakan Hibah, Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing wajib mengusulkan reviu kepada aparat pengawas intern pemerintah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)