Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Objek Retribusi: Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, mencakup pemakaian tanah, bangunan, ruangan, peralatan, kendaraan, lapangan, dan barang inventaris lainnya. Tidak termasuk objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah untuk pelayanan umum seperti pemeriksaan daging impor dan pengujian hasil mutu.
- Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah: Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Barang. Setelah mendapat persetujuan, pemohon wajib melunasi retribusi sebelum memakai kekayaan daerah. Pemakaian alat berat harus sesuai fungsi dan kapasitas, dengan batas waktu operasional maksimum 8 jam per hari. Syarat penyewaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan, jangka waktu, luas olahan, berat, dan hari pemakaian. Tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di Luwu Timur atau dihitung berdasarkan unsur biaya penyediaan jasa (operasional langsung dan tidak langsung, biaya modal) dan keuntungan yang dikehendaki. Struktur dan besaran tarif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.
- Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi dengan kondisi wilayah dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.