Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 4/2014 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif didasarkan pada kapasitas volume dan jangkauan pelayanan mobil tinja, dengan tarif yang berbeda untuk wilayah Kota Wangi-Wangi dan luar Kota Wangi-Wangi, serta untuk wilayah dalam dan luar kota kecamatan di Pulau Kaledupa, Pulau Tomia, dan Pulau Binongko.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.