di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2008 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang mengamanatkan penetapan urusan pemerintahan daerah dalam Peraturan Daerah selambat-lambatnya 1 tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib terdiri dari 26 urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Urusan pilihan terdiri dari 7 urusan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti perikanan, pertanian, kehutanan, dan lain-lain.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang berwenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi melalui tugas pembantuan, dengan disertai pendanaan. Jika tidak disertai pendanaan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berhak menolak urusan tersebut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan sisa setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu.
Peraturan ini menetapkan bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga dapat melakukan kerjasama antar daerah, kerjasama dengan pihak ketiga, dan kerjasama luar negeri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.