Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Salatiga, yang meliputi:
- Jenis Pajak: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet.
- Objek dan Subjek Pajak: Menetapkan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk definisi dan pengecualian.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Menentukan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak. Tarif bervariasi tergantung pada jenis pajak dan kategori usaha.
- Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
- Pembayaran dan Penagihan: Menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, serta prosedur penagihan pajak yang terutang, termasuk penggunaan Surat Paksa.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dalam kondisi tertentu.
- Keberatan dan Banding: Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Memberikan kewenangan kepada Walikota untuk melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan sanksi administratif.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Menetapkan jangka waktu kedaluwarsa penagihan pajak.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Mewajibkan Wajib Pajak dengan omzet tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan dan memberikan kewenangan kepada Walikota untuk melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja.