Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 11/2011 · Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1998 Nomor 15 Seri A Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 7 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 7 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Salatiga, yang meliputi:

- Jenis Pajak: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet.

- Objek dan Subjek Pajak: Menetapkan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk definisi dan pengecualian.

- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Menentukan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak. Tarif bervariasi tergantung pada jenis pajak dan kategori usaha.

- Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

- Pembayaran dan Penagihan: Menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, serta prosedur penagihan pajak yang terutang, termasuk penggunaan Surat Paksa.

- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dalam kondisi tertentu.

- Keberatan dan Banding: Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Memberikan kewenangan kepada Walikota untuk melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan sanksi administratif.

- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

- Kedaluwarsa Penagihan: Menetapkan jangka waktu kedaluwarsa penagihan pajak.

- Pembukuan dan Pemeriksaan: Mewajibkan Wajib Pajak dengan omzet tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan dan memberikan kewenangan kepada Walikota untuk melakukan pemeriksaan.

- Insentif Pemungutan: Memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.