Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 28/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan daerah sebagai modal dalam usaha bersama.

Ketentuan Substansial:

  1. Bentuk Penyertaan Modal: Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen (termasuk kontrak produksi, bagi keuntungan, bagi hasil usaha, dan bagi tempat usaha), serta penempatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  2. Pihak yang Terlibat: Penyertaan modal dapat dilakukan pada BUMD, pemerintah daerah lain, dan/atau pihak swasta.
  3. Prosedur Pendirian Perseroan: Pendirian perseroan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sebelum itu, harus ada kesepakatan antara Bupati dan pihak-pihak pendiri yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau Perjanjian Bersama.
  4. Pembelian Saham: Pembelian saham harus didahului dengan penilaian kelayakan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Pembelian saham hanya dilakukan jika dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.
  5. Kontrak Manajemen dan Sejenisnya: Untuk mengadakan kontrak manajemen, kontrak produksi bagi keuntungan, kontrak bagi usaha, dan kontrak bagi tempat usaha, Bupati harus meminta persetujuan DPRD terlebih dahulu.
  6. Penempatan Modal pada BUMD: Penempatan modal dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. Penempatan modal dalam bentuk barang memerlukan penelitian dan penentuan nilai barang daerah.
  7. Besaran Penyertaan Modal: Penyertaan modal dalam pendirian perseroan paling tinggi 30% dari total dana yang dibutuhkan. Besaran penyertaan modal ditetapkan dalam APBD.
  8. Hasil Usaha: Bagian laba dari penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah dan dianggarkan dalam APBD sebagai pendapatan daerah.
  9. Pembinaan dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendalian.

(-)

(-)