Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 4/2021 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:25 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir untuk periode 2021-2026. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, serta disusun berdasarkan visi, misi, dan program pembangunan Kepala Daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dan bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup. Kepala Bappeda bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, termasuk pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD.

(-)

(-)