Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 7/2012 · Perda Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 61 yang mengatur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1%. Sementara itu, tarif PBB-P2 untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,25%. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)