di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Jombang pada Perusda Aair Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 2/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk investasi pembangunan jaringan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai syarat pembiayaan awal yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Jombang yang berasal dari dana hibah dari Pemerintah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
Besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2010.