Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1994 tentang Penunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT Indotaisei Indah Development Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1994 · Keppres No. 33 Tahun 1994 · Keppres Nomor 33 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 1994Tanggal Penetapan:24 Mei 1994
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT Indotaisei Indah Development Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 1994
Tanggal Penetapan24 Mei 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk dan menetapkan sebagian wilayah usaha Kawasan Industri PT Indotaisei Indah Development sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone). Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990, yang memungkinkan suatu Kawasan Industri tertentu diberikan status sebagai Kawasan Berikat. Penetapan ini dianggap perlu karena wilayah tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa sebagian wilayah usaha seluas 50 hektar di Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, termasuk bangunan di atasnya, diberikan status Kawasan Berikat. Batas-batas wilayah tersebut ditentukan dengan jelas, dan setiap perubahan atau perluasan wilayah harus dilakukan melalui Keputusan Presiden. Koordinat batas wilayah ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

(-)

(-)