di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 9/2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten oleh Bupati, yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan. Selain itu, diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa jika kepala desa berhenti dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun, di mana Bupati mengangkat PNS sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa antar waktu. BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon. Proses pemilihan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan peserta musyawarah desa melibatkan unsur masyarakat. Persyaratan calon kepala desa juga mengalami perubahan, termasuk penghapusan ketentuan tertentu dan penambahan persyaratan lain. Tata cara pemilihan suara diatur lebih rinci, termasuk kriteria suara sah dan tidak sah. Terakhir, diatur mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa melalui musyawarah berjenjang, dengan batas selisih suara maksimal 2% untuk dapat ditindaklanjuti.