Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 9/2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2018Tanggal Penetapan:30 November 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku30 November 2018
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten oleh Bupati, yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan. Selain itu, diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa jika kepala desa berhenti dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun, di mana Bupati mengangkat PNS sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa antar waktu. BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon. Proses pemilihan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan peserta musyawarah desa melibatkan unsur masyarakat. Persyaratan calon kepala desa juga mengalami perubahan, termasuk penghapusan ketentuan tertentu dan penambahan persyaratan lain. Tata cara pemilihan suara diatur lebih rinci, termasuk kriteria suara sah dan tidak sah. Terakhir, diatur mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa melalui musyawarah berjenjang, dengan batas selisih suara maksimal 2% untuk dapat ditindaklanjuti.

(-)

Pasal 41A: Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap prosedur Tata Cara Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan.