Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN 19 DESA DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 20/2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 20 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2007Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN 19 DESA DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku28 Desember 2007
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mempercepat pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan serta memperpendek rentang kendali pelayanan dan pembinaan masyarakat melalui pembentukan 19 desa baru di Kabupaten Lampung Timur. Pembentukan desa-desa ini dilakukan melalui pemekaran dari desa yang sudah ada. Desa-desa yang dibentuk terdiri dari desa-desa persiapan dan desa-desa baru hasil pemekaran. Peraturan ini mengatur mengenai nama-nama desa yang dibentuk, wilayah administrasi, jumlah penduduk, luas wilayah, serta batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan wilayah dan penduduk desa induk akibat pemekaran, kedudukan, fungsi, wewenang pemerintah desa, serta aset pemerintahan desa yang pembagian dan pemanfaatannya dilaksanakan sesuai kesepakatan antara desa induk dan desa pemekaran.

1. Peraturan daerah ini berlaku efektif terhitung sejak Pelantikan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Peraturan Daerah ini 2. Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usulan BPD Desa Induk sebelum pemekaran setelah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3. Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) bertugas : a. mengangkat perangkat Desa b. melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, perabangunan, kemasyarakatan dan mempersiapkan pemilihan kepala Desa 4. Semua perbuatan Kepala Desa Induk sebelum pemekaran yang menimbulkan akibat hukum masih tetap berlaku pada Desa yang dimekarkan sepanjang belum dibuat ketentuan yang baru

(-)