Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 26/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 26 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen ini dibentuk dengan latar belakang penyesuaian kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen, yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Fungsi Dinas meliputi pembinaan umum, koordinasi dengan instansi terkait, perumusan kebijakan teknis, pemberian ijin dan pembinaan pelatihan, pelayanan bagi pencari kerja, pendidikan dan pelatihan calon tenaga kerja dan transmigrasi, kerjasama pelatihan, pemberian informasi pelatihan dan pemasaran, serta pengawasan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Transmigrasi, Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Dinas.

(-)

(-)