Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen ini dibentuk dengan latar belakang penyesuaian kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen, yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Fungsi Dinas meliputi pembinaan umum, koordinasi dengan instansi terkait, perumusan kebijakan teknis, pemberian ijin dan pembinaan pelatihan, pelayanan bagi pencari kerja, pendidikan dan pelatihan calon tenaga kerja dan transmigrasi, kerjasama pelatihan, pemberian informasi pelatihan dan pemasaran, serta pengawasan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Transmigrasi, Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Dinas.