Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 7/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2014Tanggal Penetapan:26 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku26 Juni 2014
Tanggal Penetapan26 Juni 2014
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Retribusi ini merupakan pengalihan kewenangan pemungutan dari pemerintah pusat kepada daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.

Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA, dengan tarif sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Masa retribusi adalah jangka waktu izin yang diberikan, yaitu 1 tahun takwim. Saat retribusi terutang adalah sejak ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk, secara tunai dan lunas.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan. Wajib retribusi juga dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD jika terdapat kesalahan tulis atau hitung.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.