Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mesuji 1/2021 · Perda Kabupaten Mesuji No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2021Tanggal Penetapan:22 Juli 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Mesuji
Tanggal Berlaku22 Juli 2021
Tanggal Penetapan22 Juli 2021
Tempat PenetapanWiralaga Mulya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja, ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 817.634.010.619,92, belanja sebesar Rp 662.003.980.027,90, dan transfer sebesar Rp 160.013.918.484,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (4.383.887.891,98). Pembiayaan daerah mencapai Rp 103.796.690.577,64.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.943.672.264.198,74, kewajiban sebesar Rp 10.650.630.746,05, dan ekuitas sebesar Rp 1.933.021.633.452,69.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus dari operasi sebesar Rp 42.652.376.047,84 dan surplus/defisit setelah pos luar biasa sebesar Rp 31.643.909.532,84.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, daftar aset tetap, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah dan desa.

(-)

(-)