Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 4/2021 · Perda Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2021Tanggal Penetapan:12 Juli 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku12 Juli 2021
Tanggal Penetapan12 Juli 2021
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupatern Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 12/A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.

Penyertaan modal yang sudah disetor meliputi:

  1. Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 745.199.000,00
  2. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 3.000.000.000,00
  3. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 4.500.000.000,00
  4. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 5.000.000.000,00

Penyertaan modal tambahan akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 4.500.000.000,00 dan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Tata cara penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)