di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KENCANA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 4/2021 · Perda Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
Penyertaan modal yang sudah disetor meliputi:
Penyertaan modal tambahan akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 4.500.000.000,00 dan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Tata cara penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.