Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 11/2008 · Perda Kabupaten Buton No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Media, Pos & PeriklananPajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tentang Retribusi pada Bidang Pos dan Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan baru kepada Dinas Perhubungan di bidang Pos dan Telekomunikasi, serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
  2. Golongan Retribusi
  3. Jangka Waktu Izin
  4. Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Besaran Tarif
  6. Struktur dan Besaran Tarif
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Masa dan Saat Terhutang Retribusi
  9. Surat Pendaftaran
  10. Penetapan Retribusi
  11. Tata Cara Pemungutan
  12. Tata Cara Pembayaran
  13. Keberatan
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  15. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  16. Sanksi Administrasi
  17. Penyidikan
  18. Ketentuan Pidana

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi atas pelayanan jasa di bidang Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi.
  • Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORDA).
  • Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 2. Wajib retribusi yang melanggar Pasal 10 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.