Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 2/2016 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2016Tanggal Penetapan:4 Februari 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku08 Juni 2016
Tanggal Penetapan04 Februari 2016
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintah kabupaten, mendorong pengelolaan arsip yang handal dan perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, mewujudkan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah kabupaten, menjamin keselamatan aset pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan. Ketentuan substansial mencakup: - Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi dan unit kearsipan pada SKPD. - Pemerintah kabupaten bertanggung jawab menyediakan sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, sistem kearsipan yang terpadu, jadwal retensi arsip, sosialisasi tertib arsip, serta pembinaan dan pengawasan. - Pengelolaan arsip terdiri dari pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, akses, dan pelayanan. - Pembinaan kearsipan dilakukan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi kepada SKPD, meliputi penyediaan pedoman, koordinasi, supervisi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, penilaian kinerja arsiparis, serta penelitian dan pengembangan. - Pengawasan kearsipan dilakukan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi terhadap penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis di SKPD, serta pengelolaan arsip statis.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 huruf f, huruf g, dan huruf h diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).