Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintah kabupaten, mendorong pengelolaan arsip yang handal dan perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, mewujudkan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah kabupaten, menjamin keselamatan aset pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi dan unit kearsipan pada SKPD.
- Pemerintah kabupaten bertanggung jawab menyediakan sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, sistem kearsipan yang terpadu, jadwal retensi arsip, sosialisasi tertib arsip, serta pembinaan dan pengawasan.
- Pengelolaan arsip terdiri dari pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, akses, dan pelayanan.
- Pembinaan kearsipan dilakukan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi kepada SKPD, meliputi penyediaan pedoman, koordinasi, supervisi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, penilaian kinerja arsiparis, serta penelitian dan pengembangan.
- Pengawasan kearsipan dilakukan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi terhadap penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis di SKPD, serta pengelolaan arsip statis.