Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 11/2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, peraturan daerah yang mengatur retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)