Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 3/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:2 Agustus 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan02 Agustus 2021
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan, pendidikan keagamaan, dan pondok pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mencerdaskan, membangun, dan menyejahterakan kehidupan masyarakat agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam mengembangkan dan memajukan penyelenggaraan pendidikan dan pondok pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengelola manajemen pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal, menetapkan kurikulum muatan lokal, mengatur pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan, serta menerbitkan izin pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah Daerah juga berwenang memberikan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan pesantren.

Peraturan ini juga mengatur tentang:

  • Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  • Penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  • Satuan pendidikan dan pendirian, penggabungan, serta penghapusan satuan pendidikan.
  • Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan karier, promosi, dan penghargaan.
  • Hak, kewajiban, dan larangan bagi satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan, peserta didik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat.
  • Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
  • Kurikulum, akreditasi, sarana dan prasarana, standar nasional pendidikan, pengendalian mutu, kerja sama dan kemitraan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, sistem informasi pendidikan, serta pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

(-)

1. Setiap orang yang mendirikan PAUD dan/atau satuan Pendidikan Dasar tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, penundaan fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah, dan/atau penghentian fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah. 2. Satuan Pendidikan yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, penundaan fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah, dan/atau penghentian fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah. 3. Pendidik yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah, dan/atau penghentian fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah. 4. Tenaga Kependidikan yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah, dan/atau penghentian fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah. 5. Pengawas Sekolah/Madrasah yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah, dan/atau penghentian fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah. 6. Penilik yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah, dan/atau penghentian fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah. 7. Peserta Didik yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah, dan/atau penghentian fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah. 8. Orang Tua/Wali Peserta Didik yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 9. Orang dari Masyarakat yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, penundaan fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah, dan/atau penghentian fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah. 10. Kepala Satuan Pendidikan Formal, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, penundaan fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah, dan/atau penghentian fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah. 11. Anggota Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 12. Setiap Santri/Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Pimpinan pada Pesantren dan lembaga pendidikan kegaamaan formal lainnya yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi adinistratif, berupa : teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, penundaan fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berkenaan; dan/atau penghentian fasilitasi dan bantuan pendanaan Pemerintah Daerah.