Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 27 Tahun 2014 tentang ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG BERORNAMEN LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 27/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 27 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG BERORNAMEN LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Penerapan Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Lampung pada Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Lampung bertujuan untuk melestarikan nilai budaya masyarakat Lampung, khususnya arsitektur bangunan gedung berornamen Lampung, serta mendorong dan memberdayakan nilai-nilai tersebut agar mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat Lampung. Peraturan ini mengatur penggunaan unsur arsitektur Lampung pada bangunan gedung, meliputi tata ruang tapak dan lingkungan binaan yang terbagi berdasarkan wilayah adat Sai Batin dan Pepadun, bentukan bangunan seperti model arsitektur rumah, atap, masa bangunan, dan pembagian ruang dalam rumah. Elemen bangunan yang diatur meliputi paguk, andang-andang, tighai, bikkai, juluk langit, kolom, dan siger. Unsur dekoratif mencakup motif paku sugha, tapis, kain tampan, sulur malai pinang, dan bunga melugh. Simbol-simbol lain seperti burung garuda, kayu ara, payung, dan gajah juga dapat diterapkan. Penggunaan unsur arsitektur Lampung diwajibkan pada bangunan pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, badan hukum swasta, serta perorangan di kawasan cagar budaya. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan pengawasan, serta memberikan insentif bagi penggunaan arsitektur Lampung.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Gubernur yang mengatur materi yang sama, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Arsitektur bangunan gedung berornamen Lampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan arsitektur bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)