Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1973 tentang Organisasi Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan Bina Graha

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1973 · Keppres No. 14 Tahun 1973 · Keppres Nomor 14 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 1973Tanggal Penetapan:6 April 1973
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan Bina Graha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 1973
Tanggal Penetapan06 April 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk bank-bank umum milik Negara sebagai badan perkreditan yang dapat menggunakan lembaga 'credietverband' sebagai jaminan untuk kredit yang diberikannya. Penunjukan ini dilakukan untuk memperlancar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemberian kredit. Bank-bank yang ditunjuk meliputi Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Penunjukan ini sejalan dengan ketentuan dalam Staatsblad 1908-542 yang telah diubah dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

(-)

(-)