di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 3/2022 · Perda Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, bertujuan untuk mencapai Kabupaten Cilacap sebagai Kabupaten Layak Pemuda dan meningkatkan jumlah pemuda berprestasi di berbagai bidang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah terkait kepemudaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan tanggung jawab pemuda, serta pelayanan kepemudaan yang diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang dapat dilaksanakan melalui berbagai jalur seperti keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Perangkat Daerah yang membidangi.
Peraturan ini juga mengatur koordinasi dan kemitraan kepemudaan, sarana dan prasarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.